KUDUS – Pembatalan kegiatan Sosialisasi Cukai melalui gelar budaya ketoprak oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kudus di Desa Karangrowo Undaan pada Hari Sabtu 2/12/2023 dimana hari dan tempat serta waktu yang sama acara tersebut di gunakan teamses dari caleg Partai bukalah hal yang kebetulan
Pernyataan tersebut di ungkap Riyanto dihadapan awak media (21/12),selaku wakil dari Aliansi warga dan lembaga peduli Pemilu Jurdil Kudus.Persoalan ini sudah saya adukan ke Gakumdu Bawaslu Kudus pada hari 13/12/2023.
Meskipun aduan ini tidak teresgester oleh Bawaslu Kabupaten Kudus namun Bawaslu mengakui terpenuhi unsur materi perkaranya “ungkapnya.
Kami terus akan desak Bawaslu untuk menindaklanjuti perkara ini kalau memang ada unsur pidananya kami akan minta Kejaksaan atau Kepolisian untuk memprosesnya,karena di Gakumdu sendiri sudah ada unsur APH tersebut di dalam tegas Riyanto
Sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum sudah tegas diatur.
Dimana pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara,dilarang melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon peserta pemilu atau pasangan perseorangan karena perbuatan ini termasuk pelanggaran Disiplin Berat,jelas apa yang di lakukan Kadis Kominfo dan Kades bukan lagi condong tapi sudah kategori memfasilitasi.
Berdasarkan fakta dan bukti yang saya miliki bahwa apa yang Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau . Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Kami masih menunggu hasil dari kajian Gakumdu Bawaslu Kabupaten Kudus karena dari hasil pelaporan kami secara materi terpenuhi,kami juga sudah siap surat permohonan pengawasan dan pemeriksaan kepada Gubernur untuk bisa memberi asistensi terhadap perkara ini.
(Nazar kudus/team)