Kendal – sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan tempat tinggal, berpengaruh pada tuntutan akan terpenuhinya berbagai fasilitas yang memadai guna mendukung kegiatan masyarakat di kawasan perumahan tersebuttersebut dengan tersedianya tanah pemakaman bagi warga yang menghuni di perumahan tersebut, dan sudah menjadi kewajiban Developer untuk menyediakan tanah pemakaman yang cukup baik penyediaan lahan kosong maupun menyediakan anggaran untuk pemakaman.
Definisi tempat pemakaman umum berdasarkan pasal 1 huruf A peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman adalah area tanah yang di sediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan yang pengelolaan nya di lakukan oleh pemerintah kabupaten tingkat 2 atau pemerintah Desa
Selain itu sarana perumahan dan pemukiman sesuai dengan pasal 9/2009 permendag ada 9 point salah satunya sarana pemakamanpemakaman, jika pembangunan perumahan tidak memenuhi sarana pemakaman yang berarti juga membangun perumahan tidak sesuai dengan kreteria dan persyaratan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan maka pembangunan perumahan dapat di kenakan sanksi pidana sesuai UU No.1 tahun 2011 pasal 151 yang berbunyi : 𝟭. 𝗦𝗲𝘁𝗶𝗮𝗽 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝘂𝗺𝗮𝗵𝗮𝗻, 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻 𝗽𝗲𝗿𝘂𝗺𝗮𝗵𝗮𝗻 𝘀𝗲𝘀𝘂𝗮𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗿𝗲𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮, 𝘀𝗽𝗲𝘀𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶, 𝗽𝗲𝗿𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁𝗮𝗻, 𝗽𝗿𝗮𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻𝗮, 𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝘂𝘁𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝘂𝗺𝘂𝗺 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗱𝗶 𝗺𝗮𝗸𝘀𝘂𝗱 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗽𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟭𝟯𝟰, 𝗱𝗶 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗱𝗮 𝗽𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗯𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝗥𝗽.𝟱.𝟬𝟬𝟬.𝟬𝟬𝟬.𝟬𝟬𝟬,- ( 𝗹𝗶𝗺𝗮 𝗿𝗮𝘁𝘂𝘀 𝗺𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿 𝗿𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵).
𝟮. 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗶𝗻 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗱𝗶 𝗺𝗮𝗸𝘀𝘂𝗱 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗮𝘆𝗮𝘁 (𝟭) 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗷𝗮𝘁𝘂𝗵𝗶 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝘁𝗮𝗺𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝘂𝗽𝗮 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻 𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶 𝗽𝗲𝗿𝘂𝗺𝗮𝗵𝗮𝗻 𝘀𝗲𝘀𝘂𝗮𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗿𝗲𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮, 𝘀𝗽𝗲𝘀𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶, 𝗽𝗲𝗿𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁𝗮𝗻, 𝗽𝗿𝗮𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻𝗮, 𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝘂𝘁𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝘂𝗺𝘂𝗺 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻.
Menurut Kades Meteseh Boja Kendal Bapak sis menyampaikan dalam wawancaranya menyampaikan memang benar adanya banyak perumahan di meteseh Boja yang belum memiliki pemakaman, sewaktu minta surat keterangan pendirian perumahan sudah di ingatkan namun setelah jadi dan laku perumahan nya susah di hubungi developer nya dan masih banyak yang lainnya
Dari Ketua DPW TOPAN RI jateng mas Laksono menyampaikan bahwa perumahan wajib menyediakan lahan pemakaman, apabila tidak menyediakan pemakaman di lokasi perumahan pengembang dapat, 1. Pengembang dapat menyediakan lokasi pemakaman terpisah dari lokasi perumahan seluas 2℅ dari luas lahan perumahan yang direncanakan, 2. Menyediakan dana pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah seluas 2℅ dari luas perumahan yang direncanakan, dan ini wajib di serahkan ke pemerintah dan apabila tidak di laksanakan bisa di pidana kan ungkap mas Laksono ke pewarta.
(Adi jateng/Team)