Muara Enim – Pemerhati Cinta lingkungan Lokal menilai ada kesan abai perihal tambang pasir ilega sekitar 8 titik yang jarak tidak berjahuhan pengawasan wilayah oleh Kepala Desa (Kades) Desa curup Kecamatan Tanah Abang .Hal Itu, setelah warga desa Pemerhati Cinta Lingkungan Lokal menyoroti dugaan tambang ilegal di tepi Sungai Lematang curup tanaabang
Warga sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Curup. abai terhadap adanya Keluhan warga soal aktivitas tambang di daerah aliran sungai.
“Kami menduga Kepala Desa Sugihan bekerjasama dengan pihak penambang untuk mendapatkan upeti sehingga dia terkesan melakukan pembiaran dan tutup mata.
Apalagi dia mengetahui bahwa pasir itu dikomersialkan ke pembangunan Dan di pasarkan Secara Bebas – Rabu 10-04-2024.
Sementara Camat Blm bisah di Kopirmasih mengetahui adanya kegiatan tambang galian C di wilayahnya.
Tentunya Pihak Pemerhati Cinta Lingkungan Lokal berjanji akan segera meminta pihak Cimat. Polksek Dan Pihak yang terkait ke lokasi untuk mengecek tambang galian C itu.
“Kami akan koordinasi dulu siapa yang melakukan penambangan di aliran sungai itu, dengan mencuat kan fakta ‘ jangan sampai kegiatannya pengerukan sungai,” itu terus berlanjut ‘ karena banyak nya faktor bagi lingkungan hidup ‘ sungai bisa menjadi dangkal dan air sungai Lematang Juga terdampak ” karena menurut sejarah Bumi curup Aliran sungai Lematang juga di gunakan untuk tuk kebutuhan hidup oleh warga masyarakat Kecamatan Tanah Abang.
Sementara itu Kepala Desa Curup di Temui belum bisah Memberi Keterangan yang Pasti.Saat ditemui Bahkan Kepala Desa Mejawab Tidak Ada ingkam Atau (PAD)/ sudah di coba belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini tayang.pun.belum ada konfirmasi lebih lanjut ‘
Bahkan ada Salah Satu Marah Sumber Yg Ada di Lokasi Mengatakan Mereka Ada ingkam Desa Perbulan .
Berbeda dengan Jawaban Kepala Desa.
Saat Kami Kopirmasih. dengan entengnya dia Mejawab Tidak Ada Ungkapnya kamu Temui bae Kadus 5 katanya Selaya dia pergi memakai mobil
“Ada larangan daerah aliran sungai itu tidak boleh ditambang, pemukiman, kemudian hutan, sempadan pantai, dan fasilitas umum (fasum) itu tidak boleh,” kata Pemerhati Cinta Lingkungan Lokal ‘ saat dikonfirmasi Media Ini Lewat Pesan Via Whatsapp Sembari Memberikan Foto dan video’
Dalam aturan juga mengemukakan dampak akibat dari aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut menyebabkan tanah di sepanjang pinggiran sungai Rambang bisa menjadi longsor, terjadinya erosi di sepanjang sungai, dan adanya galian dapat memicu terjadinya pelebaran sungai. hingga menjadi dangkal
“Penambangan aliran sungai ini harus dihentikan, kita minta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera menghentikan tambang galian C tersebut,”
Untuk sungai jelas bukan kuasa kades dalam aturan Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) “
Oleh sebab itu, kata Mahfud, tambang ilegal harus dibuldoser karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Kalau tambang ilegal, IUP-karena kalau yang ilegal itu sudah pasti tidak ada izin.
Upaya pemerintah untuk memberantas keberadaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia tidak cukup jika hanya melalui pendekatan hukum saja. Pasalnya, dengan jumlah 2.700 lokasi (PETI) yang ada saat ini, pemerintah bakal kewalahan untuk memprosesnya.
Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi mengusulkan agar aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh rakyat dapat dibina agar bisa menjadi legal. Dengan begitu maka akan ada penerimaan negara dari sisi royalti maupun pajak.
Adapun dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Kami harap tambangan tersebut dibongkar dan ditutup dikarenakan tambang tidak adaisin. dan melanggar undang undang negara Republik indonesia dan mejahui dugaan Aph mengambil jata yg disebut oleh pekerjaan tambang pasir tersebut dampak yg tampak yg tampah disadarkan tanah akan lonsor
Catatan Redaksi: (tim sumsel 87)