PURWAKARTA – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” Ungkap Ketum Forkowap H Jenal Aripin Bersama Waketum Saepul Malik MK, dalam diskusi internal forum bersama para awak media dan ketua-ketua organisasi wartawan disalah satu Cafe diwanayasa.
“Pasalnya, ada beberapa bahkan banyak pekerjaan proyek yang didanai pemerintah melalui Dana Desa, Bantuan Provinsi, hibah dan Bankeu lainnya, masih banyak oknum pejabat didaerah, desa-desa yang main-main pada saat realisasi program bantuan tersebut, semisal tidak dipasangnya papan informasi, anggaran yang nota bene puluhan bahkan ratusan juta rupiah untuk salah satu kegiatan fisik tersebut seakan-akan tidak ada apa-apanya sehingga mereka (oknum) tidak mengidahkannya,”
Tambah” Ketum dan Waketum Forkowap.
Tangkapan Media dibeberapa desa dibilangan Pakidulan Purwakarta, lagi giat-giatnya realisasikan dana desa, bantuan provinsi tahun anggaran 2023 salah satunya pengerjaan-pengerjaan fisik yang ada didesa-desa dimaksud, sebut saja Desa Linggasari salah satu desa yang ada dikecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta ada pengerjaan drainase disalah satu wilayah RT/RW 10/03 Desa Linggasari sedang mengerjakan peningkatan saluran air, namun ditempat pekerjaan tersebut tidak ditemui papan informasi , sehingga menyulitkan awak media untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan pekerjaan itu, sumber angarannya dari mana, berapa jumlahnya, dan berapa volume pekerjaanya?
Peningkatan saluran, senilai puluhan juta rupiah tersebut mulai disoroti oleh beberapa aktivis dan para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan. Rabu (10/05/23).
Keterangan bendahara desa saat dikonfirmasi mengatakan, pekerjaan sudah berjalan selama 14 hari, dengan panjang 150 M, untuk papan nama proyek lagi dibikin,” tutur bendahara desa.
Hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan peningkatan saluran ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, H.Jenal Aripin Ketum Forkowap, “ bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, TPK seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” Ucap H.Zababarty Sapaanya.
Zabbarty menambahkan, dia berharap kepala Dinas DPMD Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas terhadap desa-desa yang nakal dan sengaja yang diduga mengabaikan regulasi,” harap nya.
Sementara itu, Salah satu Pelaksana pekerja saat di konfirmasi melalui telpon selular nya tidak aktip.
(Red)