Jateng – Hujan cuman sekejap sudah menimbulkan banjir, dan warga Desa Tamanrejo menjadi korban terdampak dari banjir tersebut dan di adakan rapat koordinasi untuk segera menangani banjir tersebut.
Selasa, 5/12 2023, Di kantor desa Taman rejo di adakan rapat koordinasi untuk segera menangani banjir, dan segera memberikan bantuan terhadap warga yang terdampak banjir, rapat di hadir oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kendal, dari Disperkrim kabupaten Kendal, dari Kecamatan limbangan, Kapolsek limbangan, Danramil Limbangan, BPD dari 3 Desa beberapa LSM yang ada di Boja dan sekitarnya, dari beberapa media, dari Kades Tamanrejo, kades pagerwojo , kades Margosari dari pengembang perumahan Andara, dari pengembang perumahan Harmoni dan PT. Bangun Perkasa dari warga korban terdampak rapat berjalan lancar di pandu oleh kades Tamanrejo Boja – Kendal
Wawancara dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal Bapak Aries menyampaikan segera di adakan kerja bakti dengan beberapa elemen masyarakat agar segera tertangani banjir tersebut, sambil menunggu kajian dari pihak kabupaten Kendal, dan tentang pengganti kompensasi para warga yang terdampak banjir setelah kita mengadakan rapat pertemuan ke tiga pengembang dengan kepala Dinas LH dan di sepakati tempatnya di andara, baru langsung di serahkan ke warga yang mengalami korban banjir.
Dari warga yang terdampak banjir mengatakan sudah 29 tahun ada di taman rejo belum pernah ada banjir, namun setelah adanya perumahan, Andara, Harmoni, Hartono malah ada banjir, hendaknya di pikirkan ke depan tentang penanggulangan nya.
Dari kades Margosari menyampaikan bahwa, seyogyanya segera di buatkan embong penampung luapan air banjir, dan dari 3 desa akan berusaha meminta kepada pemilik tanah untuk di buatkan embong dengan di kerjakan oleh 3 pengembang perumahan dengan masyarakat di wilayah 3 desa tersebut.
Dari beberapa LSM menyampaikan sangat menyayangkan penentuan kompensasi warga terdampak banjir di tentukan di lain tempat yang tidak boleh di saksikan secara terbuka dan langsung oleh LSM dan Media, dengan sikap kepala Dinas Lingkungan hidup kabupaten Kendal ini sangat mencidrai keterbukaan dan ada apa dengan harus di tentukan nominalnya di tempat lain, dan sampai berita ini di terbitkan belum ada berapa kompensasi dari korban banjir terdampak,
Barang siapa menghalang halangi kerja wartawan saat melaksanakan kerja jurnalistik sangat bertentangan dengan UU. Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni pasal 18 ayat (1) UU.Pers. sedangkan UU. Nomor 40. Tahun 1999 tentang Pers. 1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, 2. Pers wajib melayani hak jawab, 3 Pers wajib melayani hak tolak, menjadi lebih jelas bahwa Pers di ijinkan meliput semua kejadian tanpa di tutup tutup i secara terbuka, dan ini bisa di katagorikan mencidrai insan Pers.
( Adi Jateng)