KENDAL – Salah satu kegiatan Apbd Kabupaten Kendal yang dikerjakannya Proyek Rehabilitasi Jaringan DI Gruyung Desa Pucakwangi Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal CV. ILHAM Nilai Kontrak 1.977.011.517,00 dan Proyek Rehabilitasi di Silangen Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal CV. ILHAM Nilai Kontrak 1.492.950.000,00 dan harus selesai di bulan Desember 2023 ini.
Jabatan Sekretaris Desa merupakan Jabatan Strategis pemerintahan untuk pendekatan terhadap Penguasa daerah. Bahkan sekertaris desa Ngadiwarno ( S ) Kabupaten Kendal, diduga ada kedekatan dengan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kendal dari partai Golkar ( BA ) dan Sekertaris Dinas ( GP ) di Kabupaten Kendal yang selama ini terjalin dengan baik dan diduga bisa mendapatkan paket paket Milyaran Rupiah.
Sekretaris desa merupakan tolak ukur maju dan mundurnya pemerintahan desa tersebut, juga mengatur Rumah tangga pemerintahan desa bersama Kepala Desa. Jabatan aparat pemerintahan desa juga merupakan tugas pelayanan masyarakat bukan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah , apa lagi mengerjakan proyek-proyek APBD.
Ironisnya banyak keluhan masyarakat Desa Ngadiwarno bila ke kantor desa bertujuan bertemu bapak sekertaris desa dan aparat desa menjawab bapak Sekertaris desa baru keproyeknya. Ungkap beberapa warga Rt. 03/02 dan warga Rt. 04/01 warga desa Ngadiwarno yg enggan disebut namanya.
Berdasarkan Investigasi & Monitoring kelapangan yg dilakukan oleh LSM & Ormas dari beberapa titik kegiatan proyek ada beberapa pekerjaan yang diakui telah di kerjakan oleh Sekretaris Desa Ngadiwarno Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal seperti Rehabilitasi DI Silangen Desa Kedungsuren Kaliwungu Selatan dan Rehabilitasi DI Gruyung Desa Pucakwangi Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal yg kedua paket tersebut dengan penawaran turun fantastis dari Hps Anggaran.
Menurut (AR) Ketua Lsm LEPAAK, sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan, namun keberadaan paket kegiatan Rehabilitasi Jaringan DI. Silangen yang kebetulan lokasi di belakang hutan lindung pemasangan papan nama diletakkan di tengah hutan dan minimnya pengawasan dari berbagai unsur terkait.
Disaat LSM dan Ormas investigasi dilapangan, kebetulan rombongan tersebut hendak keluar dr lokasi juga dilakukan penutupan palang pintu jalan oleh seorang pekerja yang disuruh nutup oleh seorang mandor lapangan, entah apa yang dirahasiakan di lokasi proyek tersebut.Ungkap ketua ormas HARTERA (Kusnadi) Kendal β¦
Menurut pengakuan tersebut jelas Pelaksana pekerjaan dilaksanakan seorang Pejabat desa untuk menguasai proyek APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023. Anehnya para pejabat- pejabat kabupaten dan APH pun terbungkam dengan permainan seorang Sekdes di Kabupaten Kendal, sedangkan bilamana ditarik kebelakang kondisi kondisi Kabupaten Kendal dalam kondisi Devisit tetapi kenyataannya di lapangan ditemukan hal lain.
( Adi Jateng/udin Time Kendal )