Muara Enim – Gelumbang – Walau sering diberitakan sebuah gudang yang di sinyalir sebagai tempat penimbunan BBM ILEGAL masih tetap beroperasi tanpa tesentuh oleh APH setempat dan membuat masyarakat resah.
Dugaan gudang bbm solar tersebut adalah milik orang yang bekerja sama dengan seorang oknum?
Dan diduga oknum tersebut terkait dalam pengamanan melindungi gudang driling llegal di wilayah talang taling gelumbang simpang putak seberang Alfa mart yang mana diurus oleh seseorang bernama (F)
Saat wawancara dengan penduduk setempat, mereka mengatakan ” Kami harap gudang bisa dibongkar paksa agar gudang bbm tersebut tidak dapat beroperasi atau dipakai lagi oleh para mafia minyak solar ilegal ” ungkapnya
” Yang mana diketahui sebelumya gudang itu memakai pagar yg tidak ditutup tetapu setelah dipakai untuk menampung minyak bbm solar yg dioplos dari minyak sekayu dan subsidi dari tangki biru putih yang bisa menampung puluhan ton minyak solar ilegal ” lanjutnya
Dan berdasarkan dari pemantauan awak media yang sedang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial di jalan desa talang taling untu menelesuri hal tersebut serta dari keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dan tinggalnya tidak jauh dari lokasi tersebut.
Menurut informasi Keterangan Masyarakat Inisial (cn) Sumber yang tak jauh dari lokasi Gudang Minyak ” Ada Fepata Flasapa Pasti asap Datang dan Bakalan Ada Percikan Api yang Membakar, saya khawatir bila tidak berhati-hati dapat menimbulkan kebakaran ” ujar warga tersebut
Mobil truck tangki yang silih berganti memasuki area lokasi Gudang dan kuat dugaan di sengaja itu merupakan modus operasi agar tidak tercium oleh APH dan oleh awak media.
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi masyarakat Insial (AR) setempat.
” Yang menjadi atau ikut dalaam kepengurusan Gudang tersebut berinisial (a) dan Kepemilikan Gudang yang ikut dalam kepengurusan ada sekitar 3 orang tetapi nama Belum bisa disebutkan ” Ujar Banpol
Mafia pemain Minyak Solar sudah mengakangi APH, Dan Media turut terperdaya dengan modus yang dibuat seolah-olah gudang tersebut sedang tutup
masih beroperasinya drilling ilegal di Gudang yang mana Pemiliknya Belum dapat diketahui, dan APH pun ikut terpedaya Oleh si Mafia Minyak tersebut membuat warga cukup resah.
Dimana adanya peraturan undang undang pasal 55 nomor 22 Tahun 2001 dengan acaman pidana penjara (6 tahun) dan denda 60 milyar rupiah.
Kapolda Sumatera Selatan pun sudah membagikan nomer pengaduan apabila didapati suatu kegiatan atau pun tindakan yang melanggar hukum di nomor 08137000210.
Kami dari awak media apabila tidak ada konfirmasi dari pihak terkait (Pemilik/Pengurus Gudang) akan menindak lanjuti dengan langsung melaporkan ke Kapolda
Sumsel Sumatera Selatan atau pak jhoni 0813-7383-832+ atau kemabes Polri lansung dan TNI dengan dasar investigasi serta laporan masyarakat dan banpol/tim media yang turun ke lapangan.
(Tim liputan 87)