Semarang – Perhutani KPH Kendal bersama dengan Forkompimcam Mijen kota semarang mengadakan Focus Group Discussion ( FGD) paska pembongkaran lapak di wilayah hutan jati mijen
Kamis,05/09 2024 Administratur KPH Kendal, Camat Mijen yang diwakili kasie Tramtib kecamatan mijen, Kapolsek mijen, Danramil mijen, lurah mijen, media dan undangan lainnya menggelar FGD pasca pembongkaran lapak
Administratur KPH Kendal Bapak Candra Musi menyampaikan ” pembongkaran kios/ Lapak yang di lakukan oleh Satpol PP kota semarang sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
dalam pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi dari Dinas tata ruang kota semarang perihal pendirian bangunan ilegal di dalam kawasan hutan jati mijen yang melanggar ketata ruangan ” ungkapnya
Melanjutkan penjelasan nya Bapak Candra Musi menyampaikan bahwa bangunan yang akan didirikan di dalam kawasan hutan petak 63 RPH Kedungpane, BKPH Boja tersebut belum ada ijin apalagi bentuk kerjasama dengan perum perhutani KPH Kendal tentunya tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang, sudah di pastikan bangunan lapak/ kios tersebut adalah Ilegal ungkap bapak Candra Musi.
Dan kami tegaskan apa bila ada oknum yang mengatasnamakan perhutani kph kendal dalam melakukan penarikan dalam bentuk apapun termasuk penarikan sewa tempat ataupun perijinan tempat , di pastikan itu ilegal dan tidak ada kebijakan dari administratur perihal tersebut di atas ” ungkap beliau dalam PGD tersebut
Hutan di mijen merupakan hutan produksi yang peruntukannya untuk produksi baik untuk produksi kayu maupun non kayu, mengingat kawasan hutan jati mijen ini merupakan BWK IX berdasarkan Perda no.14 tahun 2004 tentang RDTR kota Semarang khususnya wilayah kecamatan mijen, maka dalam pengelolaan hutan disana mengedepankan pemanfaatan hasil hutan non kayu baik Agroforestry, wisata,rest area
Dalam jangka pendek nanti segera akan dilakukan inventarisasi terhadap warung/ kios bersinergi dengan muspika, pemkot semarang, dan stakeholder dalam menuntaskan permasalahan di hutan jati mijen ini
Selain itu untuk kios kios yang lama pun juga akan di inventarisasi apakah penggunanya warga mijen atau warga luar mijen dan semuanya tetap akan di tertibkan sesuai peraturan yang berlaku ( Red )