PRABUMULIH – Untuk menumbuhkan kesadaran diri akan pentingnya memakai helm dalam mengendarai sepeda motor, Personel Satlantas Polres prabumulih yang melaksanakan pengaturan lalulintas di pagi hari memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat, jumat(6/sep/2024).
Pengendara sepeda motor tanpa memakai helm, akan dilakukan teguran berupa penilangan oleh Personel Satlantas Polres prabumulih guna tertibnya berlalu lintas sehingga penurunan laka lantas dgn korban jiwa pengguna R2 yg semakin meningkat. Personil sat lantas polres prabumulih melakukan pengaturan lalulintas pagi di pos 90 polisi lalu lintas prabumulih yang berada dipasar kota prabumulih – Tampak terlihat, dengan humanis memberikan tindakan berupa teguran agar masyarakat mematuhi peraturan berlalulintas, sehingga turut menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu Lintas.
Kapolres AKBP. ENDRO ARIBOWO, S. I. K. melalui Kasat Lantas IPTU MARLINA, S.H.,M.SI. mengatakan tindakan teguran disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan edukasi tentang keselamatan lalu-lintas bagi pengendara beserta Penumpang.
“Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia,” Jelasnya.
Menggunakan helm merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pengendara sepeda motor maupun penumpang yang dibonceng sebagai perlindungan diri apabila mengalami kejadian kecelakaan lalu Lintas, Tandasnya. (RED)