Semarang – Atas pemberitaan, pada tanggal 04/09 2024 dengan judul ” KOORDINATOR FPAMM ARIS SOENARTO DIDUGA MEMILIKI LAPAK DI HUTAN JATISARI MIJEN TAK BERIJIN DAN DIPERJUAL BELIKAN “, mengatakan lewat Whatsapp dari LBH TJM ke awak media 87Update.com merasa di rugikan dan mengatakan berita yang kami muat fitnah dan memutarbalikkan fakta dan mengancam dalam waktu 3 X 24 jam tidak diindahkan saudara AS akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata tulisnya dalam sambungan Whatsapp
Padahal berita yang pewarta terbitkan ada beberapa narasumber dan wawancara ke narasumber dengan di saksikan oleh pihak kecamatan mijen dan Aparat penegak hukum dalam hal ini dari kepolisian dan dari pihak Perhutani KPH Kendal yang bersamaan dengan pemasangan papan peringatan di larang mendirikan kios/ bangunan di dalam hutan
Dan selanjutnya masih lewat sambungan Whatsapp lewat LBH TJM menulis bahwa media kami tidak terdaftar di dewan pers, padahal pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang saat ini lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers ‘ setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk Dewan Pers ‘ menurut kami dan apalagi yang tahu hukum kami kira sudah cukup jelas
Sedangkan perusahaan kami sudah terdaftar ke mentri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor. AHU-0024213.AH.01.01 tahun 2023 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT. Pembaharuan Media Kencana tertanggal 27 Maret 2023 di tanda tangani a.n. Menteri Hukum dan Hak asasi manusia republik indonesia Direktur jenderal Administrasi Hukum umum dan di tanda tangani, jadi perusahaan media kami bukan abal abal dan jelas terdaftar ke Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia republik indonesia.
Dari perhutani KPH Kendal juga menyampaikan bahwa semua bangunan/Kios yang sudah berdiri bertahun tahun di atas lahan hutan jatisari mijen ini belum berijin makanya di pasang papan larang mendirikan bangunan/Kios oleh KPH Kendal dengan kata lain bangunan/Kios tersebut ilegal adanya dan di duga diperjual belikan oleh AS dan ini melanggar hukum
Kami dari perusahaan media 87update. Com juga akan menempuh jalur hukum dengan ancaman yang dilakukan oleh AS lewat LBH TJM ke awak media kami karena apa yang di tuduhkan ke pemberitaan yang kami terbitkan semuanya tidak beralaskan dan tidak benar
Adapun jaminan kebebasan pers di indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul, dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang. ( Adi & Team Jateng)