Prabumulih, Sumatra Selatan – Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 PRABUMULIH, Kecamatan PRABUMULIH TIMUR, diduga Kangkangi serta mengabaikan Permendikbud No 63 Tahun 2022 Tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOS).
Hal ini diketahui dimana Kepala Sekolah SMP N 2 SUKAJADI kurang optimal dalam melakukan perawatan ringan sekolah dan perbaikan ringan mobiler serta tidak terurusnya sanitasi.
Padahal perbaikan komponen non struktural bangunan Sekolah sangat di perlukan dalam mendukung proses Belajar dan Mengajar, Dilihat dari keadaan Sekolah tersebut perbaikan tidak sesuai dengan ketentuan penggantian karena di duga kurang dari 30% (tiiga puluh persen) dari komponen bangunan yang terpasang seperti, penutup atap, penutup plafond dan aksesoris lainnya, pengecatan serta penutup lantai.
Desas-desus yang awak media dengar terjadi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS untuk pembangunan perawatan sekolah dan telah menjadi topik pembicaraan yang hangat di kalangan orang tua murid dan masyarakat.
Dari Pantauan Awak Media dilingkungan Sekolah tersebut, kondisi bangunan sekolah mengalami banyak kerusakan yang rusak seperti lantai yang tidak sempurna, serta bagian lain Sekolah yang juga mengalami kerusakan dan saat ingin dikonfirmasi pihak Sekolah belum atau enggan memberikan keterangan serta penjelasan kepada awak media.
Seharusnya sekecil apapun kerusakan yang ada di lingkungan sekolah dapat direnovasi oleh pihak sekolah, karena renovasi tersebut masuk dalam kategori renovasi ringan yang mana telah dijelaskan dalam Permendikbud no 63 tahun 2022.
(Dr)