![](https://87update.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230316-WA0005-2-461x1024.jpg)
87update.com – Menindaklanjuti kerjasama Polri dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kanit Binmas Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Heru Fahrian S.Sos menghimbau masyarakat ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih sering disebut BPJamsosetek.
![](https://87update.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230316-WA0006-2-461x1024.jpg)
Ia menerangkan bahwa ini sesuai amanat undang undang pasal 34 yang berbunyi “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
“Ini amanat undang undang 45, penting bagi kita menjaga keselamatan dalam bekerja, salah satunya menjadi peserta BPJamsostek, 16 ribu perbulan sudah bisa jadi peserta BPJS”, Ungkap Akp Heru saat berbincang bincang dengan salah seorang pekerja di Kelurahan Selong, Jaksel, Kamis 16/03/2023.
![](https://87update.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230316-WA0007-1024x461.jpg)
Adapun 5 Manfaat BPjamsostek sebagai berikut :
Pertama, Jaminan Hari Tua (JHT).
Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuaran yang telah dibayarkan Ditambah dengan hasil pengembangannya.
Kedua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat yang diterima adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan program kembali kerja (return to work).
Ketiga, jaminan kematian (JKM).
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Keempat, Jaminan pensiun (JP)
Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Kelima, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memgalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapat pekerjaan kembali.
Manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut turut.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, dapat mengunjungi kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat.
(Znl).