![](https://87update.com/wp-content/uploads/2023/05/20230522_112016-1024x462.jpg)
Jakarta Selatan – Lantaran sakit hati dengan bos di tempat kerjanya, pelaku bersama dua orang temannya tega aniaya korban hingga luka-luka hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Kebayoran Baru.
Dengan sigap, jajaran Polsek langsung mengamankan para pelaku inisial ARS, RS dan MI. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/189/1V / 2023 / SPKT / Sektro Kebayoran Baru / Restro Jaksel / PMJU, tanggal 28 April 2023.
Diketahui, kejadian perkara di Rumah juang Jl. Wijaya I No. 81 Kebayoran Baru Jakarta Selatan l, berdasarkan rekaman CCTV, Satreskrim dibawah kepemimpinan Kanit Reskrim polsek kebayoran baru AKP Nunu Suparmi, S.H. M.H. berhasil ungkap para pelaku.
![](https://87update.com/wp-content/uploads/2023/05/20230522_111617-1024x462.jpg)
Tersangka RES, Tersangka RE, dan Tersangka MYD melakukan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan maupun kursi dan alat lainnya ke arah korban hingga korban terjatuh dan luka di bagian kepala dan memar di badannya, Hal tersebut diungkap Kapolsek Metro Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno.SH, SIK saat press realise di mapolsek, senin (22/05/23).
Lebih lanjut, Kapolsek memaparkan, berawal pada tanggal 26 April 2023 korban sebagai penanggungjawab Rumah Juang memberikan sanksi skors selama 10 hari kepada Tersangka MYD yang bertugas sebagai security sekaligus tukang parkir karena telah lalai dalam mejalankan tugas, namun pada tanggal 27 April sekitar pukul 15.40 WIB security baru Sdr. Raka menelpon korban dan menjelaskan kalau Tersangka MYD tetap mengelola parkir.
![](https://87update.com/wp-content/uploads/2023/05/Screenshot_20230522_155652_Gallery-1024x592.jpg)
Atas laporan tersebut korban memanggil Tersangka MYD ke ruangan namun Tersangka MYD menolak hasil evaluasi rapat, lalu korban emosi dan menggebrak meja dan memerintahkan Sdr. Ali yang bertugas sebagai security agar mengeluarkan motor Tersangka MYD dari lokasi, tanpa disadari Tersangka MYD berteriak ke keluarga atau temannya dan memprovokasi dengan kalimat “Semua ke atas woi, Perang kita”, ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, dan melakukan Visum Et Repertum ke RSPP terhadap korban serta Kordinasi dengan dokter RSPP untuk melakukan pemeriksaan terhadap RES, RE dan MYD.
Atas perbuatan para tersangka di jerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP, yang terjadi pada tanggal 27 April 2023 di rumah juang Jl. Wijaya No. 81 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan ancaman hukuman Pasal 170 KUHP paling lama 5 tahun 6 bln, Ancaman hukuman Pasal 351 KUHP paling lama 5 th.
Znl-Red