Lampung Selatan – Kepala Sekolah (Kepsek) SMK N 1 SRAGI , Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, diduga Kangkangi Permendikbud No 63 Tahun 2022 Tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Hal ini diketahui Kepala Sekolah SMK N 1 Sragi,Bpk.Marzuki.M.pdt tidak melakukan perawatan ringan sekolah dan perbaikan ringan mobiler serta tidak terurusnya sanitasi.Padahal
perbaikan komponen non struktural bangunan
sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (Tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti penutup atap, penutup plafond, kelistrikan, pintu, jendela dan aksesoris lainnya,pengecetan,dan penutup lantai
Desas-desus dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS untuk pembangunan perawatan sekolah menjadi pembicaraan hangat di kalangan orang tua murid dan masyarakat.
Dari Pantauan Awak Media dilingkungan Sekolah tersebut, kondisi sekolah menyalami kerusakan di bagian pagar dan beberapa yang lain-lain mengalami kerusakan.
Seharusnya sekecil apapun kerusakan yang ada di lingkungan sekolah dapat direnovasi oleh pihak sekolah,karena renovasi tersebut masuk dalam kategori renovasi ringan,yang mana telah dijelaskan dalam Permendikbud no 63 tahun 2022.
(Ion/Lamsel)