![](https://87update.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240117-WA0023.jpg)
Subulussalam – Aceh – Dalam menyikapi dan tunjukkan kepedulian untuk membantu masyarakat Aceh, Pemerintah Propinsi Aceh mengeluarkan kebijakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga hal inj menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya yang sudsh mati tanpa ada denda sama sekali, hal akan berlaku hingga 31 Desember 2024 yang akan datang.
Program Pemprop Aceh ini dapat dimanfaatkan oleh rakyat wajib pajak, bagi yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Sumber berita melalui, aplikasi,(https://samsatdigital.id) dan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 yang lalu dan tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak semua Kendaraan Bermotor.
Terkait hal ini Sesuai dengan unggahan media sosial Instagram “(@bpkaaceh)”Senin 18 Desember 2023, menayangkan dan memberi informasi adanya pemutihan denda pajak kendaraan, di Aceh.
Sehingga dikutip media ini, tenntan hal kebijakan ini sudah diberlakukan dari tanggal 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Mari rakyat Aceh semua,… Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu, di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal, yang tertera diatas,..dan catat akun tersebut.
Dalam Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi, bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, agar lebih jelas, silahkan konfirmasi ke Samsat terdekat.
Persyaratan untuk ini,yang harus dipersiapkan yaitu;
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
KTP asli sesuai nama di STNK.***
(S. Jaulim)