KENDAL – Maraknya pembangunan pertokoan atau pasar desa di berbagai daerah merupakan suatu peningkatan taraf hidup perekonomian di suatu desa. Kios kios atau pasar desa merupakan bertemunya pedagang dan pembeli untuk bertransaksi dagangannya dan saling membutuhkan. Begitu pula Pemerintah desa Karangayu Cepiring Kabupaten Kendal juga membangun kios-kios di sepanjang lapangan sepak bola Seplangensari yang dikelola oleh BUMDES desa, tepatnya di jantung kota kecamatan cepiring.
Minggu, 21 Januari 2024. Warga RT.03/RW.II Desa Karangayu Kecamatan Cepiring berkerumun membicarakan Pembangunan 3 Kios desa yang di kelola oleh BUMDES Desa Karangayu. Bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2023. kunjung sengaja tidak di selesaikan, dan warga menduga RAB yang ada tidak sesuai dengan pelaksanaan.
Warga setempat yang tidak mau di sebut namanya, menyampaikan kepada pewarta, memang itu sengaja tidak dipasang pintu dan listrik dengan alasan keuangan habis, agar calon pemakai kios bosan dan tidak akan menggunakan kios tersebut, suatu keuntungan pengelola yang akan di jual kembali ke orang lain. Coba kita transparan ayoo dihitung dan dimunculkan dimukan umum RAB yang ada.
Kepala desa Karangayu Ahmad Riyadi, diduga sengaja menganak tirikan warga depan kecamatan dan depan lapangan Seplangensari, buktinya jalan dua Gang bertepatan di RT.03/RW.II Sengaja tidak akan di bangun atau diperbaiki seperti jalan desa yang lain, padahal dua Gang tersebut di wilayah depan kantor Kecamatan Cepiring… Serasa tidak punya malu Kepala Desa Karangayu, Ungkap semua warga RT.03/RW.II
BUMDES, Merupakan badan usaha milik desa sebenarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa jika dikelola dengan transparan sesuai fungsinya. Namun BUMDES hanyalah alat yang di manfaatkan sebagian oknum untuk penyelewengan anggaran yang masyarakat tidak akan tau kebusukan kebusukan yang ada didalamnya.
Tepatnya di depan pintu Kantor Kecamatan, Warga dukuh Kendayaan Desa Karangayu Cepiring yang tidak berani disebut namanya mengatakan Masyarakat sekarang cerdas dan tidak mau di bodohi, Kemungkinan dan tidak lama juga pasti akan mengadu dan melaporkan ke pihak yang berwajib, kejanggalan yang ada di BUMDES pengelola kios kios di lapangan seplangensari dan Pelaksanaan Anggaran Dana Desa (DD) dari pusat mohon untuk transparansi, kurun waktu 3 (Tiga) tahun ini dalam kepemimpinan Bapak Kades Ahmad Riyadi.
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Kedadilan (LP-KPK) Komisi cabang Kendal Kang Udin yang berada di lokasi pewarta konfirmasi mengatakan kasus seperti ini segera akan kami laporkan dan kami akan bersurat ke Inspektorat Kabupaten Kendal untuk segera di tindak lanjuti dan segera di ambil langkah langkah hukum agar tidak merugikan Rakyat Desa Karangayu Cepiring Kendal.
(Adi/ Dien Team)