![](https://87update.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240124-WA0002.jpg)
Lampung Selatan – Di duga tak berhasil membungkam awak media oknum SMK N 1 Ketapang yang saat ini berada dibawah kepemimpinan Drs.yunirman sebagai Kepala Sekolah di duga melecehkan dan merendahkan profesi wartawan, Upaya tersebut dilakukan dengan bahasa-bahasa yang mengintimidasi serta mendiskriminatifkan bahwa wartawan itu adalah profesi yang memeras.
Kejadian berawal ketika awak media mengkonfirmasi suatu perihal tentang pemberitaan SMK N 1 Ketapang, setelah itu awak media melihat dan mendapati suatu gelagat dimana Drs.Yunirman yang di duga mencoba menyuap awak media tersebut, dengan disaksikan oleh seorang guru SMK N 1 Ketapang dan seorang babinsa.
![](https://87update.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240124-WA0023-576x1024.jpg)
Yusron Awak media yang saat itu sedang menjalankan tugasnya menceritakan ” Iya bahwa pada waktu itu Drs.yunirman beranjak dari tempat duduknya dan berjalan ke mobilnya, disitu saya melihat bahwa ia sedang mengambil amplop dan di duga sedang menghitung uang, Melihat kejadian itu saya langsung pergi meninggalkan SMK N 1 Ketapang namun sempat dihalang-halangi oleh pak yunirman dan seorang yang di duga guru di SMK N 1 Ketapang ” ujarnya
” Disitu nampak jelas ketika awak media mengkonfirmasi Drs.Yunirman yang di duga melakukan tindakan korupsi atau penggelapan yang diketahui awak media ada suatu hal yang berusaha untuk ditutupi dengan diduga menggunakan cara menyuap awak media, Padahal tujuan awak media hanya untuk menjalankan tugasnya yang mana telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.
Upaya Drs.Yunirman yang di duga berusaha membungkam awak media dengan diduga akan melakukan suap telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
korupsi perbuatan curang, dan penggelapan dalam jabatan.
(Yusron)