Sumsel – Diduga di daerah Payakabung Kecamatan Indralaya kabupaten Ogan ilir, telah terjadi atau Di jadikan Tempat Transit Mobil Truck Tangki Pengangkut Solar ilegal yang mana truck tangki tersebut Keluar Masuk di dalam gerbang indera kaya Sumatra Selatan, minggu, 7 jan 2024
Dugaan gudang tersebut milik (SRN) yang bekerja sama dengan oknum terkait dan kuat dugaan oknum terkait tersebut terlibat dalam pelindungan gudang driling llegal di wilayah payakabung kecamatan indralaya utara kabupaten ogan ilir Sumatera Selatan
Berdasarkan dari pemantauan awak media yang sedang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial di jalan payakabung untyk menelesuri hal tersebut.
Dan dari hasil penelusuran di dapati keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dan tinggalnya tidak jauh dari lokasi tersebut.
Menurut informasi Keterangan Masyarakat Inisial (AR) Sumber yang tak jauh dari lokasi Gudang Minyak ” Ada Fepata Flasapa Pasti asap Datang dan Bakalan Ada Percikan Api yang Membakar, saya khawatir bila tidak berhati-hati dapat menimbulkan kebakaran ” ujar warga tersebut
Mobil truck tangki yang silih berganti memasuki area lokasi Gudang dan kuat dugaan di sengaja itu merupakan modus operasi agar tidak tercium oleh APH dan oleh awak media.
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi masyarakat Insial (AR) setempat.
” Yang menjadi atau ikut dalaam kepengurusan Gudang tersebut berinisial (a) dan Kepemilikan Gudang yang ikut dalam kepengurusan ada 3 orang tetapi nama Belum bisa disebutkan ” Ujar Banpol
Mafia pemain Minyak Solar sudah mengakangi APH, Dan Media turut terperdaya dengan modus yang dibuat seolah-olah gudang tersebut sedang tutup
masih beroperasinya drilling ilegal di Gudang yang mana Pemiliknya Belum dapat diketahui, dan APH pun ikut terpedaya Oleh si Mafia Minyak tersebut membuat warga cukup resah.
Dimana adanya peraturan undang undang pasal 55 nomor 22 Tahun 2001 dengan acaman pidana penjara (6 tahun) dan denda 60 milyar rupiah.
Kapolda Sumatera Selatan pun sudah membagikan nomer pengaduan apabila didapati suatu kegiatan atau pun tindakan yang melanggar hukum di nomor 08137000210.
Kami dari awak media apabila tidak ada konfirmasi dari pihak terkait (Pemilik/Pengurus Gudang) akan menindak lanjuti dengan langsung melaporkan ke Kapolda Sumatera Selatan dengan dasar investigasi serta laporan masyarakat dan banpol/tim media yang turun ke lapangan.
(Team Sumsel)